PT Pegadaian (Persero) memperkenalkan program Deposito Emas, mengajak masyarakat untuk menitipkan emas mereka dalam bentuk deposito. Langkah ini menjadi bagian dari strategi perusahaan dalam memperkuat cadangan emas, setelah memperoleh izin resmi untuk menjalankan bisnis logam mulia (bullion).
Menurut Direktur Utama PT Pegadaian, Damar Latri Setiawan, nasabah yang berpartisipasi akan menerima imbal jasa bulanan dalam bentuk emas. Contohnya, jika seseorang menyimpan 1 kilogram emas, maka setiap bulan akan diperoleh keuntungan berupa gramasi emas tambahan. “Sama seperti bunga dari tabungan, hanya saja di sini bentuk imbalannya juga berupa emas,” ujar Damar saat peluncuran bisnis bullion di Gade Tower, Jakarta, Rabu, 26 Februari 2025.
Pemerintah mencatat terdapat sekitar 1.800 ton emas yang beredar di tangan masyarakat namun belum dikelola secara optimal oleh lembaga keuangan logam mulia. Inilah yang menjadi latar belakang inisiatif Deposito Emas ini.
Masyarakat yang ingin menyimpan emas sebagai deposito perlu memenuhi beberapa syarat:
Proses pendaftaran dilakukan melalui aplikasi resmi Pegadaian:
Setiap bulan, imbal hasil akan diberikan dalam bentuk top-up gramasi emas ke rekening utama tabungan emas, dilakukan setiap awal bulan dan di akhir masa deposito.
Untuk memberikan gambaran lebih jelas, berikut simulasi perhitungan keuntungan deposito emas:
Nasabah menyimpan 100 gram emas pada tanggal 11 Januari 2024 untuk jangka waktu 3 bulan, dengan harga buyback saat itu Rp1.200.000/gram, sehingga nilai deposito menjadi Rp120.000.000.
Deposito Emas Pegadaian adalah layanan dari PT Pegadaian (Persero) yang memungkinkan masyarakat menyimpan emas dalam bentuk deposito dan memperoleh imbal hasil bulanan dalam bentuk gramasi emas. Program ini hadir sebagai bagian dari ekspansi usaha Pegadaian dalam bisnis logam mulia (bullion).
Minimal emas yang dapat didepositokan adalah 5 gram. Emas tersebut akan disimpan dalam jangka waktu tertentu dan menghasilkan imbal hasil secara berkala.
Berikut langkah-langkah untuk mengikuti program ini:
Program ini menawarkan pilihan tenor yang fleksibel, yaitu:
Imbal hasil dari Deposito Emas diberikan dalam bentuk top-up gramasi emas ke rekening utama tabungan emas milik nasabah. Pembayaran dilakukan setiap awal bulan serta pada tanggal jatuh tempo akhir.
Ya, imbal hasil yang diperoleh dari deposito emas dikenakan pajak. Pajak tersebut secara otomatis dikurangkan dari nilai imbal hasil sebelum diberikan dalam bentuk gramasi emas.
Berikut contoh nyata:
Ya, program ini diselenggarakan oleh PT Pegadaian (Persero) yang merupakan BUMN resmi, serta telah mendapatkan izin untuk menyelenggarakan usaha bullion, sehingga dijamin legal dan terpercaya.
Ya. Harga top-up yang digunakan untuk menghitung imbal hasil mengikuti harga emas yang berlaku saat tanggal pemberian imbal hasil, sehingga besar imbal hasil bisa berbeda setiap bulannya.
Keuntungan utamanya adalah emas tetap dimiliki namun tetap menghasilkan imbal hasil pasif bulanan, sehingga cocok bagi investor yang ingin menjaga nilai aset sembari tetap memperoleh keuntungan.
Program Deposito Emas Pegadaian menjadi pilihan menarik bagi masyarakat yang ingin tetap memiliki emas sekaligus memperoleh imbal hasil secara pasif. Berbeda dengan deposito konvensional, keuntungan diberikan dalam bentuk tambahan emas, menjadikannya solusi investasi yang relevan di tengah volatilitas nilai tukar dan inflasi.